Perkasa news.ID, Blora – Anggota Koramil 02 Jepon Kodim 0721 Blora Sertu Sarjono beserta 2 orang anggota tergabung dalam Tim Gugus tugas penanganan Covid -19 Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar hewan (Pasar Pon) Blora. Kamis (27/05/2021).
“Kegiatan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran covid-19, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 55 Th 2020,” ujar Sertu Sarjono.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Sarjono mengatakan ada puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker dan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial berupa menyapu tempat umum.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar Prokes, sehingga warga lebih memahami tentang bahaya Covid-19.
“Selain diberikan sanksi, masyarakat yang kedapatan melanggar juga dibagikan masker secara gratis. Tujuannya masyarakat mendukung dan menaati imbauan pemerintah dalam penanganan wabah Virus Covid-19,” pungkasnya. (Pen02)
Komentar
Posting Komentar