Operasi Yustisi Di Jiken, 9 Pelanggar Protkes Dikenakan Sanksi Sosial


Perkasanews.IDBlora - Setidaknya 9 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar, saat petugas gabungan dari anggota Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah, Satpol PP, dan Koramil 06 Jiken, serta Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan di desa Nglobo, Jumat, (29/01/2021).

Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas gabungan di Blora untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi,SH,MH mengungkapkan bahwa Polres Blora dalam hal ini Polsek Jiken akan terus menjalin sinergi dengan TNI Kodim 0721/Blora serta Satpol PP untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Apalagi situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora belum ada tanda tanda mereda.

"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait, baik dalam tugas tugas menjaga situasi kamtibmas maupun dalam tugas penanganan Covid-19," ucap Kapolsek Jiken.

Lebih lanjut mantan Kaur Bin Ops Satreskrim ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, Polsek Jiken Polres Blora melalui anggota terutama Bhabinkamtibmas terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat.

"Kita dorong Bhabinkamtibmas agar rajin turun ke wilayah binaan guna mengimbau warga untuk membiasakan 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan untuk antisipasi Covid-19," tandas Kapolsek Jiken. (*)

Komentar