PerkasaNews.ID, Blora - Pemerintahan
Kecamatan Bogorejo yang di pimpin Teguh
Trihandono selaku Camat Bogorejo
melantik serta pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) ada empat belas desa se Kecamatan, Acara diselenggarakan di Aula Kecamatan
Bogorejo, Rabu (17/07).
Lepas melantik
dan pengambilan sumpah dari anggota BPD Teguh Trihandono berpesan agar tetap
harmonis dalam menjalankan tugasnya sebagai Mitra Kerja Kepala Desa (Kades).
Pada saat
memberikan kata sambutan di acara tersebut. Camat juga menegaskan “Salah satu
faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah dengan mengoptimalkan Tata kelola
pemerintahan Desa antara BPD dan Kepala Desa beserta perangkatnya.” Ujarnya.
“Pelaksanaan
otonomi desa sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan otonomi daerah
harus terus kita tata seoptimal mungkin dan perlu dikembangkan secara bertahap,
oleh karena itu keberadaan BPD sebagai Mitra Kerja Kades harus tetap harmonis,”
Kata Camat menambahkan.
Disamping itu
pula di hadiri Pelda Ahib selaku pejabat
Dan Pos Koramil Bogorejo, seiring tuntutan dan kebutuhan pembangunan dan
perkembangan dinamika sosial Kemasyarakatan serta arah perkembangan paradigma
pemerintahan, “Penataan reformasi pemerintahan guna membangun SDM yang baik,
harus di mulai dari tingkat bawah.” Jelas Dan Pos.
“Sehingga
pemerintahan Desa sebagai ujung tombak penyelenggara pelayanan publik dan
penggerak fungsi pemerintahan diharapkan senantiasa berdaya guna untuk kemajuan
suatu daerah,” Tegas Camat Bogorejo dalam pidatonya.
Dengan demikian
tegas Teguh T kedudukan BPD harus mampu berperan aktif sesuai kapasitas dan
kewenangan serta peran utama sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat,
pengawas efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penunjang utama
pemerintahan desa.
“Sehingga BPD perlu
secara optimal dalam memahami dan memberdayakan fungsi lembaganya tersebut,
untuk memperkuat implementasi otonomi desa,” tegasnya lagi.
Selain itu
lanjut Teguh manajemen pemerintah desa tersebut harus ditata secara sinergis
dan koordinatif dengan tugas pokok dan fungsi BPD. “Singkronisasi tugas Kades
beserta perangkatnya harus selaras dengan fungsi BPD, sehingga terdapat
kerjasama dan komunikasi yang dua arah antara pemerintah desa dengan BPD dalam
mencapai keberhasilan pembangunan desa, terutama dalam penyusunan peraturan
desa,” jelasnya.
Peran serta
Kiprah BPD sangat penting dalam memghadapi semakin beratnya tantangan tugas
pemerintahan Desa, “dimana tuntutan kualitas pelayanan semakin meningkat,
keadaan demikian haruslah kira respon dengan semangat dengan komitmen bahwa
kita bekerja memang untuk melayani masyarakat, bukan kita yang harus dilayani,”
tegasnya.
Dalam kesempatan
tersebut Teguh mengajak semua BPD terutama yang baru diambil sumpah dan
mendapat amanah selaku ketua dan anggota BPD kiranya untuk memahami dan
melaksanakan fungsi BPD.
Fungsi BPD
menjembatani aspirasi dan keinginan masyarakat dalam konteks pelayanan dan
pembangunan desa serta memberikan masukan pemikiran untuk keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komentar
Posting Komentar