Babinsa Desa Mojowetan Menjadi Mediator Penyelesaian Masalah Sumur Warga Yang Diduga Tercemar Oleh Limbah Kolam Lele
Perkasa News Blora ,- Babinsa Desa Mojowetan, Koramil 03/Banjarejo,
Kodim 0721/Blora, Sertu Sarmin bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas
membantu menyelesaikan permasalahan air sumur milik beberapa warga Dukuh Wadas,
Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo yang diduga tercemar oleh limbah kolam
lele.
Hal tersebut
disampaikan oleh salah satu warga Dukuh Wadas, Sariman (50) bahwa sudah
menginjak satu tahun ini air sumur menjadi berubah warna coklat dan keruh,
begitupun baunya sangat menyengat sekali
sehingga warga mengeluhkan hal tersebut yang diduga tercemar oleh limbah kolam
lele milik Sutrisno yang pada saat panen pembuangan airnya tidak meresap
dipembuangan dengan baik serta tidak mengalir dengan lancar bahkan limbah
tersebut menggenangi sumur warga sekitar.
” Kolam lele ada 13
tempat, setiap habis panen dan menguras sebenarnya sudah dibuang di
penampungan, kendati demikian limbah tersebut tidak meresap sehingga limbah air
meluap dan menggenangi sumur kami, ” Ungkapnya Sariman dari perwakilan warga.
Selain itu, lanjut
Sariman, dari 5 sumur warga tersebut baunya sangat menyengat sekali dan warna
airnya kecoklatan sehingga sumur yang sudah dijadikan keperluan kami selama
bertahun tidak bisa digunakan untuk keperluan sehari - hari, karena air sumur
tersebut di pergunakan untuk kebutuhan minum, mandi dan masak serta mencuci.
Dan untuk daerah sini tidak ada sumber mata air lain selain sumur - sumur
tersebut, ” Tambah Sariman.
Warga yang merasa
sumurnya tercemar sebenarnya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik
kolam lele, tapi pemilik usaha lele tersebut tidak mengindahkan permintaan
korban sehingga korban melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Desa Mojowetan.
Melalui Pemerintah
Desa Mojowetan, Kadus Wadas Eko Mardiyanto yang di dampingi Babinsa, Sertu
Sarmin dan Babinkantibmas, Aipda Suriyanto atas permintaan korban melakukan
mediasi supaya permasalahan warga ini segera terselesaikan.
Dari hasil mediasi
tersebut, Babinsa Desa Mojowetan, Sertu Sarmin menyampaikan bahwa telah
disepakati oleh kedua belah pihak sehingga dari hasil mediasi tersebut kedua
belah pihak sudah saling menyetujui hasilnya yang diantaranya yakni,
penampungan limbah di plester dan di aci sehingga air tidak bocor keluar dan penampungan
limbah di pasang paralon serta limbah di buang lebih jauh di kebun tebu yang
sudah mendapatkan ijin dari pemiliknya, ” Jelas Babinsa. rgl
Komentar
Posting Komentar