Babinsa Desa Mojowetan Menjadi Mediator Penyelesaian Masalah Sumur Warga Yang Diduga Tercemar Oleh Limbah Kolam Lele



Perkasa News Blora ,-  Babinsa Desa Mojowetan, Koramil 03/Banjarejo, Kodim 0721/Blora, Sertu Sarmin bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan permasalahan air sumur milik beberapa warga Dukuh Wadas, Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo yang diduga tercemar oleh limbah kolam lele.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Dukuh Wadas, Sariman (50) bahwa sudah menginjak satu tahun ini air sumur menjadi berubah warna coklat dan keruh, begitupun baunya sangat  menyengat sekali sehingga warga mengeluhkan hal tersebut yang diduga tercemar oleh limbah kolam lele milik Sutrisno yang pada saat panen pembuangan airnya tidak meresap dipembuangan dengan baik serta tidak mengalir dengan lancar bahkan limbah tersebut menggenangi sumur warga sekitar.
” Kolam lele ada 13 tempat, setiap habis panen dan menguras sebenarnya sudah dibuang di penampungan, kendati demikian limbah tersebut tidak meresap sehingga limbah air meluap dan menggenangi sumur kami, ” Ungkapnya Sariman dari perwakilan warga.
Selain itu, lanjut Sariman, dari 5 sumur warga tersebut baunya sangat menyengat sekali dan warna airnya kecoklatan sehingga sumur yang sudah dijadikan keperluan kami selama bertahun tidak bisa digunakan untuk keperluan sehari - hari, karena air sumur tersebut di pergunakan untuk kebutuhan minum, mandi dan masak serta mencuci. Dan untuk daerah sini tidak ada sumber mata air lain selain sumur - sumur tersebut, ” Tambah Sariman.
Warga yang merasa sumurnya tercemar sebenarnya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemilik kolam lele, tapi pemilik usaha lele tersebut tidak mengindahkan permintaan korban sehingga korban melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Desa Mojowetan.
Melalui Pemerintah Desa Mojowetan, Kadus Wadas Eko Mardiyanto yang di dampingi Babinsa, Sertu Sarmin dan Babinkantibmas, Aipda Suriyanto atas permintaan korban melakukan mediasi supaya permasalahan warga ini segera terselesaikan.


Dari hasil mediasi tersebut, Babinsa Desa Mojowetan, Sertu Sarmin menyampaikan bahwa telah disepakati oleh kedua belah pihak sehingga dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sudah saling menyetujui hasilnya yang diantaranya yakni, penampungan limbah di plester dan di aci sehingga air tidak bocor keluar dan penampungan limbah di pasang paralon serta limbah di buang lebih jauh di kebun tebu yang sudah mendapatkan ijin dari pemiliknya, ” Jelas Babinsa. rgl

Komentar